PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 43
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan pemberitaan, publikasi dan dokumentasi BSN; b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan hubungan antar lembaga; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian dukungan informasi strategis pemberitaan dan hubungan antar lembaga kepada pimpinan.
