PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, publikasi dan dokumentasi BSN, serta pemberian dukungan informasi strategis kepada pimpinan.
