PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Informasi Publik terdiri atas: a. Bagian Hubungan Masyarakat; b. Bagian Kerja Sama; c. Bagian Layanan Informasi dan Perpustakaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
