Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, publikasi dan dokumentasi BSN; b. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan informasi strategis kepada pimpinan;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan serta dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan layanan penerbitan nomor identifikasi; e. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat; dan f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan perpustakaan dan layanan dokumen standar.
