PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 125
BAB 6 — DEPUTI BIDANG AKREDITASI
Direktorat Akreditasi Laboratorium terdiri atas: a. Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Pengujian Pangan, Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Kesehatan, dan Lingkungan; b. Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Pengujian Mekanika, Energi, Elektroteknika, Konstruksi, dan Teknologi Khusus; c. Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Kalibrasi; d. Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Medik, Penyelenggara Uji Profisiensi, dan Produsen Bahan Acuan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
