Pasal 126
BAB 6 — DEPUTI BIDANG AKREDITASI
(1) Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Pengujian Pangan, Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Kesehatan, dan
Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi laboratorium pengujian pangan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, dan lingkungan. (2) Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Pengujian Mekanika, Energi, Elektroteknika, Konstruksi, dan Teknologi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi laboratorium pengujian mekanika, energi, elektroteknika, konstruksi, teknologi khusus, dan aneka. (3) Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan akreditasi laboratorium kalibrasi. (4) Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Medik, Penyelenggara Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
