PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 124
BAB 6 — DEPUTI BIDANG AKREDITASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Direktorat Akreditasi Laboratorium mempunyai fungsi: a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan; b. pelaksanaan proses akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
