PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 119
BAB 6 — DEPUTI BIDANG AKREDITASI
Subdirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pengembangan dan pemeliharaan sistem, pelaksanaan harmonisasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan, serta pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional.
