Pasal 118
BAB 6 — DEPUTI BIDANG AKREDITASI
(1) Seksi Sistem Akreditasi Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pengembangan dan pemeliharaan sistem, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan. (2) Seksi Harmonisasi Akreditasi Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi akreditasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional, serta penyiapan pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional di bidang laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
