Pasal 120
BAB 6 — DEPUTI BIDANG AKREDITASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Subdirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang sistem akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan; b. penyiapan bahan pengembangan dan pemeliharaan sistem di bidang akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan; c. penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi di bidang akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan; d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan; dan f. penyiapan pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional di bidang akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan.
