Pasal 9
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan penyampaian laporan hasil penelaahan atas pengaduan masyarakat kepada pihak yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran laporan hasil penelaahan Dumas yang berkadar pengawasan beserta dokumen pendukung disampaikan oleh Kepala Inspektorat dengan penugasan kepada Tim Auditor untuk ditindaklanjuti. (3) Penyaluran laporan hasil pene1aahan Dumas yang tidak berkadar pengawasan disampaikan dengan memo dinas oleh Kepala Inspektorat kepada pimpinan satuan unit kerja yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen aduan untuk ditindaklanjuti. (4) Penyaluran laporan hasil penelaahan Dumas yang substansinya tidak logis disampaikan oleh Kepala Inspektorat kepada pengadu. (5) Penyaluran laporan hasil penelaahan pengaduan masyarakat yang secara substansial bukan kewenangan BSN disampaikan oleh Kepala Inspektorat kepada pengadu.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 10 dihapus, ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
