Pasal 10
(1) Dihapus. (2) Tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan dilakukan oleh Kepala Inspektorat dengan penugasan kepada Tim Auditor untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan dinyatakan lengkap, kecuali ada alasan yang dapat diterima. (4) Tindak lanjut untuk Dumas yang tidak berkadar pengawasan dilakukan oleh pimpinan satuan unit kerja yang bersangkutan paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh unit satuan kerja terkait, kecuali ada alasan yang dapat diterima. (5) Penanganan tindak lanjut sebagaimana pada ayat (4) ditembuskan kepada Inspektorat.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
