PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi...
Pasal 11
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi substansi dumas, kelompok dumas, yang berwenang menindaklanjuti, waktu penerimaan dumas dan status penanganan dumas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun secara sistematis, singkat, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta memuat kesimpulan dan/atau saran tindak lanjut. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan setiap semester oleh Kepala Inspektorat kepada Kepala BSN. (4) Dalam penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkoordinasi dengan unit kerja Eselon II terkait.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
