PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi...
Pasal 12
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf f merupakan penataan dokumen laporan tindak lanjut Dumas. (2) Penataan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat. (3) Penataan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelompok dumas.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
