PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi...
Pasal 13
(1) Pemantauan tindak lanjut penanganan Dumas dilakukan oleh Inspektorat berkoordinasi dengan Sekretariat Utama. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara langsung.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah dan ketentuan ayat (3) Pasal 17 ditambahkan, sehingga berbunyi sebagai berikut :
