Pasal 8
(1) Penelaahan dumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dikoordinasikan oleh Kepala Inspektorat BSN dilakukan selambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima dan dinyatakan lengkap, kecuali ada alasan yang dapat diterima. (2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila Yang Diadukan adalah Pejabat Eselon I, maka Kepala Inspektorat melaporkan pengaduan masyarakat tersebut ke Kepala BSN dan selanjutnya Kepala BSN mengkoordinasikan penelaahaan pengaduan masyarakat bersama dengan Pejabat Eselon I lainnya.
(3) Dalam hal yang diadukan adalah Pejabat Eselon II atau yang lebih rendah, Kepala Inspektorat dapat melibatkan Pejabat Eselon II. (4) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b meliputi : a. merumuskan inti masalah yang diadukan b. menelaah dokumen dan/atau informasi yang terkait dengan substansi pengaduan. c. menguji dan menghubungkan substansi yang diadukan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan relevan. d. menentukan substansi pengaduan yang diterima berkadar pengawasan, tidak berkadar pengawasan, Dumas yang substansinya tidak logis dan Dumas yang secara substansial bukan kewenangan BSN. e. MENETAPKAN hasil penelaahan pengaduan untuk proses penanganan selanjutnya. (5) Hasil Penelaahan Dumas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, disusun dalam bentuk laporan dengan format laporan hasil penelaahan Dumas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (6) Laporan hasil penelaahan dumas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat penentuan kategori dumas.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
