PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI...
Pasal 17
BAB 5 — TENAGA PELATIHAN
Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut: a. berpendidikan sarjana atau diploma tiga dengan pengalaman di bidang Penelitian dan Perekayasaan minimal 5 (lima) tahun; b. menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa jenjang mahir atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya jenjang ahli muda; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJF Teknisi Litkayasa.
