PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI...
Pasal 18
BAB 5 — TENAGA PELATIHAN
Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut: a. berpendidikan sarjana atau diploma tiga dengan pengalaman di bidang Penelitian dan Perekayasaan minimal 6 (enam) tahun; b. menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa minimal jenjang penyelia atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya jenjang ahli muda; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJF Teknisi Litkayasa.
