PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI...
Pasal 16
BAB 5 — TENAGA PELATIHAN
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan tenaga pelatihan yang ditunjuk karena keahlian dan kepakarannya dibutuhkan untuk menunjang proses pelaksanaan PJF Teknisi Litkayasa dari instansi penyelenggara atau di luar instansi penyelenggara.
