Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka menjaga kualitas informasi hasil dari Platform Digital Geoinformatika. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi riset di bidang elektronika dan informatika melalui kerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi nonpemerintah baik nasional maupun internasional. (3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas permintaan instansi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi nonpemerintah baik nasional maupun internasional. (4) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk biaya pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
