Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka memenuhi kompetensi di bidang Geoinformatika. (2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembinaan; b. pelatihan, dan c. bimbingan teknis. (3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan permintaan instansi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi nonpemerintah baik nasional maupun internasional. (4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk biaya pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
