PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Informasi geospasial yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi informasi: a. bebas akses; dan b. kebutuhan tertentu. (2) Informasi bebas akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersedia dalam bentuk layanan informasi terbuka untuk umum melalui internet. (3) Informasi kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan informasi atas permintaan Pengguna. (4) Informasi kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh BRIN
