PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Infrastruktur Platform Digital Geoinformatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelola oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan inovasi. (2) Infrastruktur Platform Digital Geoinformatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat keras; b. perangkat lunak; dan c. jaringan internet.
