Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh organisasi riset di bidang elektronika dan informatika dan/atau unit kerja terkait di lingkungan BRIN bekerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi nonpemerintah baik nasional maupun internasional. (2) Organisasi riset di bidang elektronika dan informatika dan/atau unit kerja terkait di lingkungan BRIN dapat melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi nonpemerintah baik nasional maupun internasional untuk mendapatkan data lapangan dan umpan balik untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
