Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dalam rangka pengelolaan Platform Digital Geoinformatika, unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan riset dan inovasi dan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang riset dan inovasi daerah dapat menyelenggarakan sosialisasi pemanfaatan dan sistem informasi dari pengelolaan Platform Digital Geoinformatika. (2) Instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi dapat mengajukan permohonan kerja sama pengelolaan Platform Digital Geoinformatika melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di BRIN. (3) Permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan BRIN yang mengatur mengenai kerja sama.
(4) Terhadap pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh BRIN.
