PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN
Pengelolaan data dalam penyelenggaraan Platform Digital Geoinfomatika meliputi: a. perolehan data; dan b. pengolahan data.
