Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Perolehan data dalam penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika meliputi jenis: a. data penginderaan jauh; b. data statistik; c. data geospasial; d. data partisipatif; e. data stasiun lapangan; dan f. data survei lapangan. (2) Perolehan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari berbagai penyedia data. (3) Data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi tentang objek, daerah, atau gejala di darat, laut, dan atmosfer serta antariksa yang diindera melalui satelit dan/atau wahana lain. (4) Data statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. (5) Data geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. (6) Data partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data bersumber dari kerumunan (crowdsourcing) yang diperoleh dari partisipasi masyarakat melalui masukan secara langsung oleh masyarakat maupun yang diperoleh secara terus menerus melalui aplikasi yang digunakan oleh masyarakat dan dapat memberikan validasi kondisi lapangan dalam perspektif spasial. (7) Data stasiun lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan data yang diambil dari pengukuran melalui peralatan yang ada di lapangan.
(8) Data survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan data yang dikumpulkan secara langsung melalui observasi, wawancara, kuesioner, atau pengukuran fisik.
