Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperoleh melalui: a. akuisisi langsung dapat melalui stasiun bumi satelit, stasiun pengukuran, dan survei lapangan; b. kerja sama dengan penyedia data nasional atau mitra asing; c. pengadaan barang dan jasa baik nasional maupun internasional; atau d. hibah. (2) Perolehan data melalui akuisisi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan metode standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perolehan data melalui kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan kerja sama saling menguntungkan. (4) Perolehan data melalui pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan perolehan data melalui hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perolehan data dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi yang berkoordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan organisasi riset terkait di lingkungan BRIN.
