Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Data yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diolah untuk menjadi data siap pakai. (2) Untuk menjadi data siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan pengolahan data yang mentransformasikan data mentah menjadi data siap pakai. (3) Pengolahan data mentah untuk menjadi data siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. koreksi radiometrik; b. koreksi geometrik; c. normalisasi data; dan d. spasialisasi data. (4) Koreksi radiometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan proses penyesuaian nilai piksel dalam citra satelit, foto udara, atau data geospasial lainnya untuk menghilangkan efek distorsi yang disebabkan oleh faktor- faktor seperti kondisi atmosfer, sudut pencahayaan matahari, respons sensor, atau efek topografi.
(5) Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan proses perbaikan atau penyesuaian citra satelit, foto udara, atau data geospasial lainnya untuk menghilangkan efek distorsi geometris sehingga data spasial tersebut sesuai dengan koordinat geografis. (6) Normalisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan proses mengubah skala dan format data geospasial sehingga konsisten dan dapat dibandingkan. (7) Spasialisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan teknik dan metode yang digunakan untuk mengelola, menganalisis, dan memvisualisasikan data yang memiliki komponen geografis atau spasial dalam format digital. (8) Metode pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan standar metode dan kualitas pengolahan yang diperoleh dari kegiatan riset yang terverifikasi dan tervalidasi, serta memenuhi standar kualitas yang berlaku.
