Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pengolahan data merupakan transformasi data siap pakai menjadi informasi spasial dan tranformasi berbagai informasi spasial menjadi informasi yang bernilai tambah sampai dengan sistem pengambilan keputusan. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. klasifikasi; b. deteksi parameter geobiofisik; c. analisis spasial; d. pemodelan spasial; e. sistem informasi geografis; dan f. pengolahan data dengan kecerdasan artifisial. (3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proses identifikasi dan pengelompokan objek atau fitur di permukaan bumi secara digital berdasarkan data yang diambil dari penginderaan jauh dan/atau dengan data geospasial lainnya. (4) Deteksi parameter geobiofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merujuk pada pengukuran dan analisis digital berbagai parameter yang berkaitan dengan karakteristik fisik dan biologis lingkungan bumi menggunakan data penginderaan jauh. (5) Analisis spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan proses mengevaluasi dan memahami data yang memiliki komponen geografis atau spasial untuk mengidentifikasi pola, hubungan, dan tren dalam data geospasial tersebut. (6) Pemodelan spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan proses pemodelan matematis dan statistik untuk menganalisis, mensimulasikan, dan memprediksi fenomena yang terkait dengan lokasi dan distribusi geografis di permukaan bumi. (7) Sistem informasi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan sistem komputer untuk menganalisis, mengelola, dan menampilkan data yang
mengintegrasikan data geografis dengan data nongeografis. (8) Pengolahan data dengan kecerdasan artifisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan analisis data menggunakan serangkaian teknologi komputer untuk menganalisis data secara otomatis dan mengambil keputusan berbasis data tersebut, dengan kemampuan kognitif manusia, untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kegiatan Geoinformatika. (9) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil riset yang telah diverifikasi dan divalidasi.
