PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi atau sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dalam melakukan pengolahan data. (2) Dalam pelaksanaan pengolahan data, unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi membina lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
