PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang berbayar maupun tidak berbayar. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh unit kerja yang menangani infrastruktur riset dan inovasi sesuai dengan kebutuhan. (3) Organisasi riset di bidang elektronika dan informatika, atau lembaga pengolahan data yang tersertifikasi menyediakan perangkat lunak pengolahan data sumber terbuka atau membangun secara mandiri.
