Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dalam penyediaan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), organisasi riset di bidang elektronika dan informatika melaksanakan riset dan inovasi. (2) Pelaksanaan riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi riset di bidang kebumian dan maritim, organisasi riset di bidang penerbangan dan antariksa, dan/atau organisasi riset di bidang hayati dan lingkungan. (3) Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan perangkat lunak analisis data yang cepat dan akurat. (4) Untuk mendapatkan perangkat lunak yang cepat dan akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlukan verifikasi dan validasi lapangan dengan uji coba yang memadai.
(5) Dalam melaksanakan penyediaan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau verifikasi dan validasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BRIN dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui perjanjian kerja sama. (6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari mitra nasional dan/atau mitra asing.
