PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) berupa kekayaan intelektual yang merupakan milik para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. (2) Dalam hal terjadi lisensi atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat perjanjian lisensi.
