PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Perangkat lunak hasil riset dan inovasi dalam sistem pengolahan data pada Platform Digital Geoinformatika dapat digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak swasta. (2) Penggunaan sistem pengolahan data pada Platform Digital Geoinformatika hasil riset dan inovasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah diberlakukan perjanjian kerja sama. (3) Penggunaan sistem pengolahan data pada Platform Digital Geoinformatika oleh pihak swasta diberlakukan perjanjian lisensi.
