PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pengolahan data menghasilkan Data Keluaran berupa: a. Data Keluaran dalam bentuk cetakan nondigital; b. Data Keluaran digital; c. Data Keluaran berbasis website; d. Data Keluaran berbasis aplikasi mobile; dan e. Data Keluaran lain sesuai kebutuhan Pengguna. (2) Data Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti standar Data Keluaran yang berlaku dan kaidah Data Keluaran yang dapat diterima oleh komunitas Pengguna Data Keluaran yang dihasilkan. (3) BRIN harus berkoordinasi dengan walidata informasi geospasial tematik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan terhadap Data Keluaran yang terkait dengan kebijakan satu peta.
