PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Data Keluaran dapat dikategorikan bersifat rahasia dan tidak rahasia. (2) Data Keluaran yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BRIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Data Keluaran yang bersifat tidak rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipublikasikan untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
