PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN
Data Keluaran yang telah ditetapkan bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus dilakukan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
