PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Data berupa data mentah, data siap pakai, dan Data Keluaran disimpan dalam media penyimpanan yang telah disertifikasi peralatan dan sistemnya. (2) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki data pemulihan sesuai dengan standar yang berlaku. (3) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh perangkat lunak pengolahan data yang dapat mengolah data secara otomatis. (4) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki interoperabilitas dengan sistem lain yang terjaga keamanannya. (5) Penyimpanan data dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi.
