Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Sistem keamanan data dan informasi pada Platform Digital Geoinformatika digunakan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan informasi dari ancaman, akses tidak sah, perusakan, atau pencurian saat disimpan, diproses, atau ditransmisikan melalui jaringan internet. (2) Kerahasiaan pada sistem keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan enkripsi pada data yang disimpan dan ditransmisikan, pengaturan hak akses Pengguna, dan autentifikasi Pengguna. (3) Integritas pada sistem keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa data tidak berubah selama penyimpanan atau transmisi, merekam dan memantau aktivitas sistem untuk mendeteksi dan mencegah perubahan yang tidak sah pada data dan informasi. (4) Ketersediaan data dan informasi pada sistem keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penggunaan backup data dan sistem redundansi untuk memastikan bahwa data dan layanan tetap tersedia, penggunaan sistem keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melindungi Platform Digital Geoinformatika dari serangan yang bertujuan untuk membuat layanan tidak tersedia.
(5) Produk hasil Platform Digital Geoinformatika diberikan penanda khusus untuk menjaga keamanan data dan informasi yang telah dihasilkan. (6) Keamanan pelaksana kegiatan perlu diperhatikan terutama pada produk informasi yang sensitif dan strategis. (7) Jaminan keamanan data dan informasi pada Platform Digital Geoinformatika dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi. (8) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika harus dihindari permasalahan konflik kepentingan. (9) Pengelolaan keamanan data dan informasi dilaksanakan oleh unit kerja yang yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi
