Pasal 27
BAB 4 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Platform Digital Geoinformatika digunakan untuk berbagai kepentingan meliputi: a. sumber daya wilayah darat, pesisir, dan pulau-pulau kecil; b. sumber daya wilayah laut; c. lingkungan dan atmosfer; d. kebencanaan;
e. kesehatan; f. penataan ruang; g. pariwisata; h. pendidikan; i. bisnis dan investasi; j. informasi strategis, pertahanan, dan keamanan; dan k. sektor lain yang ditetapkan oleh Kepala BRIN. (2) Pemanfaatan data menggunakan Platform Digital Geoinformatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. tujuan pemanfaatan; b. karakteristik data geospasial yang dipergunakan; dan c. standar informasi geospasial yang dipersyaratkan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi akuisisi dan pengolahan data geospasial, dan peraturan perundang-undangan mengenai informasi geospasial.
