Pasal 28
BAB 4 — PEMANFAATAN
(1) Platform Digital Geoinformatika dapat dimanfaatkan oleh Pengguna yang dikategorikan menjadi: a. Pengguna dengan dedikasi khusus; b. Pengguna perusahaan swasta; c. Pengguna publik; dan d. Pengguna keperluan riset. (2) Pengguna dengan dedikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lembaga pemerintah pusat dan daerah yang menjadi walidata
informasi geospasial tematik atau bukan dari produk Data Keluaran yang dihasilkan. (3) Penggunaan sistem Platform Digital Geoinformatika untuk Pengguna dengan dedikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan perjanjian kerja sama dengan valuasi nilai produk yang digunakan. (4) Pengguna perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan tarif sesuai dengan perjanjian lisensi atau tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (5) Pengguna publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat menggunakan Data Keluaran dengan kategori tidak rahasia dan harus menyebutkan sumber Data Keluaran yang dipergunakan. (6) Pengguna keperluan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan individu atau kelompok yang memanfaatkan teknologi digital berupa perangkat lunak, aplikasi, atau layanan berbasis internet, untuk melakukan kolaborasi riset di bidang Geoinformatika. (7) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan sumber data dari BRIN. (8) BRIN berhak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan dari riset oleh Pengguna keperluan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
