PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 29
BAB 4 — PEMANFAATAN
(1) Pengguna dapat mengakses data dalam sistem Platform Digital Geoinformatika menggunakan teknologi yang berkembang. (2) Dalam mengakses data akses dalam sistem Platform Digital Geoinformatika, Pengguna harus menggunakan kaidah keamanan akses data yang berlaku. (3) Selain dapat mengakses data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna dapat memberikan umpan balik terhadap informasi yang dihasilkan kepada organisasi riset di bidang elektronika dan informatika (4) Organisasi riset di bidang elektronika dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membangun mekanisme umpan balik dari Pengguna.
