PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 30
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan inovasi dalam rangka akuntabilitas dan mengetahui efektifitas penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit kerja terkait di lingkungan BRIN dan/atau Pengguna. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BRIN.
