Pasal 3
BAB 2 — PEMBANGUNAN
(1) Pembangunan Platform Digital Geoinformatika dilaksanakan dengan mengacu pada peta jalan perencanaan pembangunan Platform Digital Geoinformatika. (2) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. infrastruktur Platform Digital Geoinformatika; b. jenis informasi geospasial yang dihasilkan; c. sistem pengolahan data digital; dan d. sistem pemanfaatan informasi hasil pengolahan data.
(3) Penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi riset di bidang elektronika dan informatika berkoordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan BRIN dengan mempertimbangkan masukan dari Pengguna dan pemangku kepentingan lainnya. (4) Penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui paling lama setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi dari organisasi riset di bidang elektronika dan informatika.
