Pasal 4
BAB 2 — PEMBANGUNAN
(1) Pembangunan infrastruktur Platform Digital Geoinformatika berdasarkan peta jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan inovasi berdasarkan masukan dari organisasi riset di bidang elektronika dan informatika. (2) Pembangunan sistem pengolahan data digital berdasarkan peta jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan mengacu pada model standar yang ditetapkan oleh organisasi riset di bidang elektronika dan informatika, organisasi riset di bidang kebumian dan maritim, organisasi riset di bidang penerbangan dan antariksa, dan/atau organisasi riset di bidang hayati dan lingkungan. (3) Pembangunan sistem pemanfaatan informasi hasil pengolahan data berdasarkan peta jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh organisasi riset di bidang elektronika dan informatika melibatkan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi dan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan riset dan inovasi.
