PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika diselenggarakan melalui kegiatan: a. pembangunan; b. pengelolaan; c. pemanfaatan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
