PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan oleh PPK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi pemerintah dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi instansi pemerintah. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir berlaku untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi jabatan.
