PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir terdiri atas:
a. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama; b. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda; c. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya; dan d. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama.
