PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL...
Pasal 45
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan penilaian kompetensi dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pembiayaan penilaian kompetensi untuk Pegawai Lainnya dibebankan kepada Instansi Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
